Selasa, 31 Agustus 2010

mengapa tokek mahal dan apakah halal?


Gienz Media®
Pernahkah anda melihat binatang ini di rumah atau di kebun anda?

Pernahkah anda juga mendengar bahwa binatang yang satu ini memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi?

Ya hewan reptile yang satu ini ternyata mrmiliki nilai ekonomis yang cukup timggi. Namun apa yang membuat binatang yang dianggap memjijikan oleh sebagian orang dan selalu mengeluarkan suara berulang-ulang ini harganya cukup tinggi?

Tokek rumah atau cicak latin yang memiliki nama latin Gekko geko memiliki bintil-bintil besar di punggungnya yang berbeda-beda warnanya dan hal ini satu diantara pembeda dengan cicak kecil. Warnanya juga bermacam-macam mulai dari warna abu-abu kebiruan sampai kecoklatan dengan bintik-bintik berwarna merah bata sampai jingga.
Dibalik rupanya yang menjijikan untuk sebagian orang ternyata tokek memiliki kandungan yang dapat dimanfaatkan untuk penyembuhan. Konon tokekbisa menyembuhkan orang yang mengidap HIV atau AIDS. Sebuah penyakit yang menyerang system imun tubuh dan belum ada obat medis yang mampu mengatasinya. Sehingga ramuan tradisional dari tokek dipercaya paling mujarab untuk hal itu.

Bagian lidah dan darah tokek dikabarkan mengandung zat yang dapat melawan virus HIV. Selain lidah konon empedu tokek juga mujarab untuk pengobatan orang yang mengidap AIDS. Di bagian empedu tokek, juga mengandung senyawa anti tumor dan kanker sehingga bisa meningkatkan kekebalan tubuh. Sedangkan daging secara keseluruhan sudah dikenal sejak nenek moyang bisa menyembuhkan berbagai penyakit gatal. Banyak orang memberikan kesaksian bahwa penyakit kulit gatal-gatal bisa sembuh dengan tokek yang dibakar atau digoreng. Kabar beginilah yang membuat orang harus membeli dengan harga mahal demi terselamatkan nyawanya.

Harga tokek bervariasi tergantung berat badan dan usia tokek itu sendiri. Di beberapa daerah seperti Jakarta, Batam, Banjarmasin, Makassar, Pontianak, Surabaya dan Solo serta kota lainnya sudah ada lokasi khusus penjualan tokek.
Di Pasar Jatinegara, Jakarta juga ada pasar hewan yang menyediakan berbagai macam satwa langka sekalipun, dengan harga murah.

Untuk tokek dengan berat badan kurang dari 1,5 ons masih kisaran Rp 200 ribu. Tapi bila sudah besar sekitar 2 ons dan sudah tua maka bisa mencapai Rp 5 jutaan.
Jika nasib mujur, penjual tokek dengan berat badan lebih dari 3 ons atau 4 ons bisa terjual Rp 100 juta. Akan lebih mahal lagi jika sudah mencapai 1 kilogram dan mendapat pembeli langsung dari Korea, China atau Malaysia harganya bisa lebih dari Rp 200 juta.

Namun bagaimana jika kita lihat dari halal tidaknya tokek?

Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata : “Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak/kadal)”. (Hasan. HR. Abu Daud, 3796). “Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tahmid (6/129) “ Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

Berdasarkan hadist di atas, maka biawak/kadal, tokek/cecak jika dikonsumsi sebagai makanan maka statusnya kembali pada hadist di atas yakni haram.

Sedangkan jika tokek/cecak, dan kadal, jika dikonsumsi sebagai obat, maka Bapak Ainul Yakin, salah seorang Staff Auditor dari LPPOM MUI Jatim menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa dengan status hukum ‘boleh’. Hal ini didasari pada kaidah darurat, seperti yang diterangkan Allah dalam Al Qur’an Surah Al-An’am:119), “Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang telah Ia haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa.”

Bapak Ainul Yakin lebih jauh menjelaskan bahwa, tokek/cecak dan kadal dipercaya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Diklaim berkhasiat berdasarkan pengalaman empiris selama bertahun-tahun dari masyarakat. Uji klinis atau riset tentang kandungan dari ketiga binatang tersebut belum ada hingga saat ini. Sehingga, karena dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit, maka untuk kategori obat, dari pihak MUI sendiri mengeluarkan fatwa ‘halal’.

Tetapi rukhsah atau diperbolehkannya sebagai obat menurut Yusuf Qardhawi, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan, 2. Tak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram itu, 3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (itikad baiknya).

Dari brbagai sumber

Klik Iklan dapat uang (Terbukti)